TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan tersangka Narkoba. Kali ini seorang pria berinisial S (60) beserta seorang anak perempuannya, F (32).
Peringkusan tersebut dilakukan di kediaman tersangkan Jalan H Arief Parit 10 Tembilahan, Minggu (22/1/2017) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kronologisnya, pada siang Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, masyarakat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di TKP.
Mendapat informasi tersebut, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menemukan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diisita 3 paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 alat hisap (bong) shabu-shabu ,1(satu) bilah gunting, 2(dua) buah kaca pembakar, 3 (tiga) mancis, 5 (lima)/batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan 3 (tiga) lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan 1 (satu) bilah gunting.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, Senin (23/1/2017)./mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi