Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan seorang laki – laki diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, berinisial No (18).
Warga Batu Gajah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau ini diringkus setelah masuk dalam perangkap kepolisian. Ahad (22/1/2017)
Sebelumnya tersangka dilaporkan korban Sai (40) seorang pedagang, warga jalan H Arif Kelurahan Tembilahan Kabupaten Inhil
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH menceritakan kronologis penggelapan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira jam 18.00 WIB.
Saat itu Tsk meminjam sepeda motor Honda Beat BM 3800 GN, kepada istri korban. Karena tidak merasa curiga, Istri korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut, karena selain tersangka sudah sering meminjamnya, dia juga merupakan anak buah suaminya
Namun sejak saat itu, Tsk tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan saat dihubungi, handphone t Tsk tidak pernah aktif, hingga akhirnya korban mendatangi SPKT Polres Inhil untuk melaporkan tindak pidana penggelapan tersebut.
Setelah mendapat laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa tersangka masih sering berkomunikasi dengan pacarnya di Tembilahan.
“Setelah dilakukan pendekatan, pacar tersangka mau bekerja sama untuk memancing tersangka datang ke Tembilahan dan tersangka mengatakan akan datang pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2017, untuk menjemput pacarnya itu,” terang Arry
Akhirnya pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017, Tsk menampakan diri di Tembilahan dan sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal melakukan penangkapan saat berada di Jalan Sudirman Tembilahan. Saat diinterogasi, tsk mengaku bahwa saat DPO dia sempat melarikan diri ke daerah Sijunjung Sumbar untuk menghindari pengejaran petugas
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut.”pungkasnya. / Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi