Tembilahan, detikriau.org – Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Jusli SH memimpin langsung pelaksanaan penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, TNKB yang tidak sesuai ketentuan, berkendaraan dengan membahayakan pengendara lain serta melawan arus lalulintas. Jum’at (3/2/2017).
Terhadap pelanggar yang didapati pada operasi yang dilakukan di jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan ini, untuk pertama kalinya di wilayah hukum Polres Inhil diterapkan sistem E-Tilang. Dimana pelanggar langsung membayar sendiri denda tilang ke Bank yang ditunjuk (untuk Inhil adalah BRI. red).
“Sistem E-Tilang ini memudahkan para pelanggar untuk membayar denda karena setelah identitas pelanggar, No. HP dan pasal yang dilanggar dimasukan kedalam aplikasi, maka yang bersangkutan bisa membayar lewat ATM.” Terang Jusli
Apabila sudah dibayar sesuai besaran denda yang tercantum ditambahkan Jusli, “notice” yang bersangkutan akan berubah menjadi hijau. Resi dari ATM tersebut nantinya akan menjadi bukti untuk pengambilan kendaraan atau surat – surat kendaraan.
Sedangkan yang belum membayar, noticenya diaplikasi E-Tilang akan tetap berwarna biru.
Kasat Lantas yang turun sendiri mencegat pengendara yang tidak tertib dibawah Spanduk Raksasa “Gelora Getah Palem” mengatakan bahwa penerapan sistem E-Tilang ini akan terus dilaksanakan.
Menurut Kasat bukan jumlah pelanggar yang berhasil ditilang menjadi target operasi yang menjadi tujuan utama penegakan hukum ini, melainkan menumbuhkan kesadaran masyarakat Tembilahan untuk selalu mematuhi peraturan dan tata tertib berlalu lintas sehingga Program Gelora Getah Palem (Gerakan Tembilahan Pakai Helm) yang sudah ditaja Sat Lantas Polres Inhil sejak lama bisa berhasil, tutup AKP Jusli SH./ Am


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil