
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap sedikitnya 14 kasus Narkoba pada Operasi Antik Siak 2017 yang berlangsung selama 12 hari dari tanggal 20 Februari sampai 3 Maret 2017.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung dalam press release di aula Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Senin (6/3/2017).
“rinciannya 7 perkara Sabu-sabu dan 2 perkara ekstacy,” kata Dolifar yang didampingi Waka Polres Inhil KOMPOL Dr Azwar dan sejumlah perwira lainnya.
Dijelaskan, dari jumlah itu pihaknya telah mengamankan 18 tersangka, dua diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), 2 mahasiswa, 1 pelajar, 1 buruh, 8 wiraswasta, 1 petani dan 3 orang pengangguran. Sedangkan barang bukti yang diamankan seberat 73,6 gram untuk sabu-sabu, ekstasi 18,5 butir dan jenis Happy Five 60 butir.
“Hasil introgasi, sejumlah barang bukti ini kebanyakan dapat dari luar seperti Batam dan Pekanbaru,” tambahnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman