TEMBILAHAN (detikriau.org) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan telah mengakhiri pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) yang ke-VI.
Namun pengakhiran kegiatan tersebut menumbuhkan dinamika cukup signifikan. Pasalnya, HMI Cabang Tembilahan terbelah menjadi dua kubu, ini terbukti adanya 2 kader yang dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum.
Pertama Zulkifli, mahasiswa Fakultas Ekonomi UNISI. Ia ditetapkan sebagai ketua pada hari Jum’at tanggal 31 Maret di Sekretariat HMI Cabang Tembilahan Jalan SKB.
Kemudian pada hari Senin (3/4/2017) malam, salah satu kubu lainnya juga melakukan pemilihan Ketua Umum di salah satu Ruang Serba Guna Tembilahan, saat itu Rahmat Hidayat mahasiswa Fakultas Hukum UNISI yang terpilih.
Terkait persoalan tersebut, kedua ketua terpilih mempertahankan dan berupaya meminta SK resmi dari Pengurus Besar (PB) HMI di Jakarta.
Menjawab konfirmasi detikriau.org, Zulkifli mengaku kuat karena sesuai dengan konstitusi yang ada. Dijelaskan, Konfercab mulai dibuka pada tanggal 25 oktober 2016 di Sekretariat HMI Cabang Tembilahan, dan saat itu juga dilakukan registrasi baik peserta penuh maupun peninjau.
Setelah itu forum pun dibuka oleh SC, hanya saja ada beberapa komisariat tidak melengkapi administrasi hingga akhirnya beberapa Komisariat mendiskualifikasi karena ikhtiarnya untuk melengkapi dinilai tidak ada.
“Sampai disini, forum dipending 1×24 jam dan kemudian dilanjutkan. Ketika dibuka kembali, beberapa alumni HMI tiba-tiba menggrebek agar Konfercab dihentikan, mereka tidak menerima adanya yang didiskualifikasi, ini terjadi beberapa hari setelah pembukaan Konfercab,” terang Zulkifli, kemarin.
Sekitar 5 bulan berikutnya, Konfercab kembali dilanjutkan tepat pada tanggal 31 Maret di Sekretariat HMI Cabang Tembilahan Jalan SKB berdasarkan kesepakatan SC dan beberapa pengurus Cabang. Kala itu, dihadiri oleh 3 komisariat baik peserta penuh maupun peninjau yakni Komisariat STAI Auliaurrasyidin, Komisariat Fakultas Teknik dan Komisariat Fakuktas Ekonomi UNISI.
“Saya kalau tidak sesuai dengan konstitusi, tidak mau juga melanjutkan. Atas dasar konstitusilah Konfercab ini di lanjutkan. Berdasarkan mekanimesme persidangan sudah sah karena dihadiri 50+1 dari peserta penuh dan beberapa peserta peninjau. Sebab semua Komisariat hanya 5, kalau 3 Komisariat yang hadiri berarti sudah cukup,” paparnya.
Sementara itu kubu Rahmat Hidayat hingga berita ini dirilis belum memberi jawaban kepada detikriau.org meski upaya komfirmasi sudah coba dilakukan berulang-ulang kali./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi