Tembilahan, detikriau.org – Bupati Inhil HM Wardan memastikan tetap berkomitmen untuk melakukan pengembangan perkebunan kelapa dalam. Tersebarnya pemberitaan yang menyatakan Pemkab Inhil menerbitkan izin baru bagi 27 perusahaan perkebunan selawit dengan luasan areal 300.000 Hektar, tidak benar!.
“Tidak benar ada penerbitan 27 izin baru baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Inhil. Apalagi, dikatakan akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar,” ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan, Kamis (20/4/17).
Menurut Bupati, Pemkab Inhil tidak akan memberikan izin lagi bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit. Izin baru hanya boleh untuk perkebunan kelapa dalam. Kebijaka ini menurutnya sebagai langkah untuk mewujudkan dan mempertahankan predikat Kabupaten Inhil sebagai ‘Negeri Hamparan Kelapa Dunia’ dan sebagai Kabupaten dengan pendapatan mayoritas masyarakatnya didominasi oleh sektor perkebunan kelapa.
Ditambahkan Bupati, Pemkab Inhil telah melaksanakan dan menyusun beberapa langkah guna memperkuat identitas Kabupaten Inhil sebagai ‘Negeri Hamparan Kelapa Dunia’.
Diantara langkah tersebut adalah pembangunan dan rehabilitasi trio tata air, peremajaan kelapa rakyat, penerapan Sistem Resi Gudang, peluncuran varietas kelapa dalam pasang surut Sri Gemilang, penyelenggaraan Festival Kelapa Internasional dalam rangka Hari Kelapa Dunia dan berbagai program penyelamatan perkebunan kelapa rakyat yang menjadi prioritas setelah program DMIJ.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu H E Kamal Syahindra membenarkan bahwa hingga saat ini hanya ada 13 penerbitan perizinan bagi 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit, itupun diterbitkan sebelum era kepemimpinan H Muhammad Wardan.
“Tidak ada penerbitan 27 perizinan baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Inhil. Hanya ada 13 izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun 2013 lalu,” imbuhnya.
Dirincinya, 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yakni PT Istana Ratu Mas, PT Kereta Kuda Kencana, PT Anugrah Rizki Varem, PT. Kelola Sawit Makmur, PT Krisna Kereta Kencana, PT Oscar Investama, PT Riau Sawitindo Abadi, PT Setia Agro Mandiri, PT Setia Agrindo Lestari, PT Hijau Lingkungan Sawit Indah, PT Royale Kumala Indonesia, PT Indogreen Jaya Abadi dan PT Citra Palma Kencana./*/dro


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil