TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah membekuk tersangka pencurian sarang burung walet berinisial And, jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap rekan satu komplotannya, ES ( 31).
Pria asal Kelurahan Tembilahan Kota ini dibekuk di Pasar Rakyat Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Senin (3/7/2017) kemarin.
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka telah bekerja sama melakukan pencurian sarang burung walet Mutmainah (50) di Jalan H Khalidi Tembilahan pada Bulan April 2017 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka And, pencurian sarang burung walet itu dilakukan berdua dengan tersangka ES. Sebagai pemetik adalah And, sedangkan ES bertindak sebagai penjual, sarang burung walet. Dari hasil penjualan kejahatan itu, ES mendapat bagian sebanyak Rp 200 ribu,” katanya.
Saat ini, tersangka ES sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka ES akan disangkakan dengan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan