TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah membekuk tersangka pencurian sarang burung walet berinisial And, jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap rekan satu komplotannya, ES ( 31).
Pria asal Kelurahan Tembilahan Kota ini dibekuk di Pasar Rakyat Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Senin (3/7/2017) kemarin.
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka telah bekerja sama melakukan pencurian sarang burung walet Mutmainah (50) di Jalan H Khalidi Tembilahan pada Bulan April 2017 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka And, pencurian sarang burung walet itu dilakukan berdua dengan tersangka ES. Sebagai pemetik adalah And, sedangkan ES bertindak sebagai penjual, sarang burung walet. Dari hasil penjualan kejahatan itu, ES mendapat bagian sebanyak Rp 200 ribu,” katanya.
Saat ini, tersangka ES sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka ES akan disangkakan dengan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil