TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin menghadiri Rapat Paripurna ke-8 di Gedung DPRD Inhil Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/7/2017) malam.
Saat itu, tampak juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam beserta unsur pimpinan lainnya, para anggota DPRD serta sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Rapat kali ini untuk pengesahan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Dalam kesempatan ini, kami ulangi lagi pada sambutan sebelumnya bahwa peraturan ini memang semestinya dirubah amanah yang tidak sesuai lagi dengan aturan sebelumnya,” kata Sekda.
Dengan disahkannya Perda yang baru tersebut, ia berharap akan mampu meningkatkan kinerja anggota DPRD bagi kepentingan masyarakat dan daerah./Mirwan/ADV



BERITA TERHANGAT
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”