Tembilahan, detikriau.org – Petugas Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Riau mengunjungi Kantor Radio gemilang fm (Gfm), kamis (20/7/2017).
Dalam kunjungan ini, petugas melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) sebagai salah satu tahapan agar radio milik Pemkab Indragiri Hilir segera memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap.
“Saat ini, izin yang dimiliki oleh Radio Gfm adalah IPP Prinsip,” terang Trio Beni Putra, Kepala Bidang Penyediaan, Pelayanan, Pengelolaan dan Penguatan Sumber Daya komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir.
Sementara itu, salah satu petugas fungsional pemantau frekuensi, H. Wan Hendratno menyatakan kondisi fisik, baik bangunan dan peralatan yang digunakan Gfm Radio sudah sesuai standar. Namun masih harus menunggu hasil pleno EUCS pada tanggal 25 juli 2017 nanti, apakah disetujui untuk diterbitkan IPP Tetap oleh Mentri Komunikasi dan Informatika.
“Kalau secara keseluruhan sudah sesuai standar, akan segera di pleno akhir bulan ini dan diproses IPP Tetap. Namun kalau belum, segera dibenahi untuk dievaluasi kembali,” terangnya./Diskominfo-inhil/rls/adv



BERITA TERHANGAT
Kehadiran Bupati Herman Bakar Semangat Peserta Perjusami Di Kempas
Bupati Herman Tekankan Disiplin ASN dan PPPK Demi Maksimalkan Pelayanan Pasca Libur Panjang
Bupati H. Herman Fasilitasi Lapak Terpusat untuk 66 UMKM Pedagang Kue Idul Adha di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan