
Tembilahan, detikriau.org – Komisi IV DPRD Inhil meyakini menjelang batas akhir, tidak ada persoalan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sampai saat ini tidak ada kendala, tidak ada laporan masalah THR dan kita juga terus pantau. hari senin 19 Juni nanti batas terakhir,” ujar Komisi IV melalui Sekretarisnya, Herwanissitas, Sabtu (17/06/2017).
Ditambahkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, jika ada pekerja yang belum menerima THR hingga akhir batas yang ditentukan, silahkan melapor kepada instansi terkait atau ke pihak DPRD.
“Jika hingga senin besok ada pekerja yang belum juga terima THR, silahkan lapor ke Disnaker atau ke kita (DPRD) termasuk juga bisa juga melapor ke posko peduli lebaran 2017 yang dibentuk oleh Mentri Ketenagakerjaan,” pungkas Sitas.
Untuk sekedar diketahui, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta kepada kepala daerah baik gubernur, walikota/bupati untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan./ADV/Mirwan


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin