TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membongkar puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Yos sudarso, Tembilahan, Jum’at (28/07/2017).
Tindakan tegas tersebut disinyalir disebabkan ketidak patuhan para pedagang. Pasalnya, keberadaan sejumlah lapak tampak memakan badan jalan.
Sore itu, petugas Satpol PP dibantu oleh tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil hingga proses penertiban tuntas dengan tertib dan kondusif.
Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik lapak sebelum penertiban berlangsung.
Bahkan, pihaknya juga meminta para PKL mengosongkan lapak dan membongkarnya sendiri.
“Sesuai prosedur tentu kami layangkan surat peringatan dulu. Jauh sebelum penertiban hari ini, bahkan terakhir kami ingatkan lagi,” tegasnya.
Sebagian besar, lanjutnya, pedagang yang berjualan di badan jalan tersebut sudah memilik tempat, hanya saja mereka membuka cabang lain untuk menambah tempat penghasilan.
“Mereka kami tertibkan karena berada di zona merah (tempat yang memang dilarang berjualan, red). Kami sudah ingatkan sejak beberapa kali, tapi penertiban baru terealisasi hari ini,” tuturnya./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil