Tembilahan, detikriau.org – Jajaran Kepolisian Polres Indragiri Hilir mengamankan 5 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Ke 5 pesakitan “hamba” barang haram ini, 4 diantaranya merupakan laki-laki, dibekuk Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir di jalan Tanjung Harapan Tembilahan serta seorang wanita diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Kateman di Pelabuhan Simpang Kiri Jalan Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, ke 4 pria berinisial Ri (26), warga Jalan Beringin Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Zul (32) warga Jalan Amuntai Kelurahan Sungai Beringin, RFW (29) warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu dan RT (36) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin ini dibekuk hari Jumat (28/7/2017) sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Dari ke-4 pelaku ini disita barang bukti berupa 1 paket diduga sabu – sabu dibungkus plastik yang sudah terbuka (berat 9.31 gram), 1 unit timbangan, 1 buah bungkus timbangan berisikan 12 pembungkus sabu – sabu, 1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah sendok dari pipet,1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan 1 unit HP Samsung.
Sedangkan si wanita yang berinisial Yu (31 tahun), terdata berdomisili di dua tempat yakni di Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Riaudiamankan pada Jumat sore, 28/7/2017, sekira pukul 16.30 WIB. Dari tangannya disita 1 buah dompet bermotif belang harimau, 1 buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan 2 buah plastik berukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu – sabu, 3 buah plastik berukuran kecil yang berisikan diduga sabu – sabu dan 1 buah plastik berukuran kecil, berisikan setengah butir diduga pil ekstasi. Barang bukti lain adalah 2 buah tabung kaca, 65 buah plastik bening diduga sebagai tempat sabu – sabu, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna putih.
“Saat ini kelima orang tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir dan Polsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kapolres
Kapolres Indragiri Hilir mengapresiasi keberhasilan bawahannya melakukan penangkapan penyalahguna narkotika ini dan meminta Kapolsek yang lain dapat berbuat serupa dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir./Am


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil