“Kali ini Terkait Kasus Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (Satu) mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka”
Tembilahan, detikriau.org – Hanya berselang 1 hari setelah penahan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Enok,Selasa (5/12/17) kemarin. Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rabu (6/12/17) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Mifta alias Mek Bin Misman.
“Tersangka kasus korupsi ini bukan tersangka kasus yang sama (Kasus Jembatan Enok. Red). Tetapi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (Satu) mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka, yang dikerjakan CV. Bes Consultan TA. 2014 dengan nilai kegiatan Rp. 134,2 Juta,” Sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa.SH kepada wartawan
diterangkan Lulus, Mifta alias Mek Bin Misman merupakan penerima kuasa dari CV. Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan peningkatan jalan wilayah 1 tahun anggaran 2014 yang meliputi 18 ruas jalan di kota Tembilahan.
“ Penahanan tersangka Mifta alias Mek ini merupakan tindak lanjut dari penahan perkara yang bersangkutan, untuk itu kami lakukan penahannya. Kemudian terkait kerugian negara yang ditimbulkan sebesar nilai kegiatannya Rp. 134.200.000,-“ (Total Lost) “ terang Lulus
Ditambahkan, modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan dibeberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaa pengawasan tersebut. “ Terkait tersangka lain dalam kasus ini. Kelanjutannya kami masih menunggu hasil penghitung kerugian keuangan negara oleh auditor, yang kemarin kami juga difasilitasi oleh KPK. “ tambahnya.
Sementara itu, Ditempat terpisah Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Arsyad. SH mengungkapkan akan melakukan koordinasi terlebih kepada pihak keluarga tersangka untuk menanggapi hal tersebut.
“ Tentunya kami harus berkoordikasi dulu dengan pihak keluarga klien kami. Karna saat ini dalam masa penahanan, apakah itu nantinya, akan kita ajukan penangguhan penahannnya atau bagaiamana tergantung pada keluarga klien kita “ ungkap Muhammad Arsyad./*/dro


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi