Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan JS alias IK (21), yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Sultan Sarief Qasim Tembilahan. Sabtu (24/2) sekira pukul 16.40 Wib.
Dari tangan warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ini disita 1 bungkus plastik putih klep les merah yang di dalam nya berisikan 11 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, 1 unit HP, 1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 2.378.000, 1 ikat plastic putih bening, 1 buah timbangan digital serta 1 buah gunting penjepit.
Keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., penangkapan tersangka berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, memancing tersangka dengan cara melakukan pembelian terselubung.
Sekira pukul 16.40 WIB, tersangka muncul ditempat yang disepakati. Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung diamankan. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.
Tersangka kemudian dibawa kerumahnya, di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin. Disaksikan oleh ketua RT dan seorang warga setempat, kembali dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapat hasil yakni timbangan digital dan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.” Terang AKP Bachtiar. / Am



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman