“Diancam Sanksi Pidana kurungan minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Jt”

Tembilahan, detikriau.org – Pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir meringkus 4 orang warga Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atas dugaan pelaku pemburuan satwa liar yang dilindungi. Senin (2/4/2018)
Ke 4 pelaku ini masing – masing berinisial FS, (33) warga Parit 10 Desa Mumpa, GS (34) warga Parit 1 Desa Mumpa, JPDS (39) dan JS (51) yang keduanya merupakan warga Desa Karya Tunas Jaya.
Keterangan Kapolres Inhil AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H dalam konfrensi Pers yang dilakukan di Mapolres Inhil, senin (2/4) malam, menerangkan bahwa ikwal dilakukannya penangkapan terhadap ke 4 pelaku yang berprofesi sebagai petani ini bermula dari informasi yang datang dari Bareskrim Polri tentang adanya sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa kejadian tersebut memang benar adanya dan segera dilakukan penangkapan terhadap ke 4 orang pelaku.
Dipaparkan Kapolres, setakat ini, para terduga pelaku mengaku bahwa niat awalnya hanya memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi – bagikan ke teman para terduga pelaku.
“Dari mereka disita potongan bagian tubuh dari 4 ekor beruang madu berupa kulit, daging dan empedu serta tali nylon yang digunakan untuk menjerat hewan liar tersebut.” Sampaikan Kapolres
Terhadap para terduga pelaku, menurut Kapolres akan dikenakan UU 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku”, tutup Kapolres.
Turut mendampingi Kapolres dalam Konfrensi Pers itu, Kasat Reskrim AKP. M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., dan Petugas dari Balai Gakkum LHK Sumatera Pekanbaru Safri M.S dan Polhut BBKSDA Rengat Zulkifli./ Am


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil