Tembilahan, detikriau.org – Y (17), dijemput petugas kepolisian ditempat persembunyiaannya di jalan Pelajar Tembilahan. Remaja tanggung ini dilaporkan atas tindak asusila hingga menyebabkan korbannya hamil dan lari dari tanggungjawab. Kamis (19/4/2018)
“Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisial RH”, Sampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K
Ikhwal kisahnya diterangkan AKP Adhi, Y membuka cerita kepada abang ipar korban Mi, warga Tembilahan Hulu, bahwa korban, sebut saja bunga (14) sedang hamil akibat perbuatannya. Pengakuan ini kemudian disampaikan Mi kepada abang kandung korban, RH.
Mengetahui informasi tersebut, RH beserta keluarga korban awalnya menempuh jalan musyawarah memintakan pertanggungjawaban. sayangnya, Y ternyata sudah memiliki seorang istri yang dinikahinya secara siri, pun sebelumnya juga diketahui sudah hamil terlebih dahulu.
Jalan buntu dan akhirnya dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Hasil pemeriksaan awal, diterangkan AKP Adhi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bak suami istri dengan korban sejak November – Desember 2017.
Pemeriksaan medis, kehamilan korban memasuki usia 5,5 bulan. Y harusnya disangkakan dengan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
“Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak”, tutup AKP Adhi./ Am



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas