
Tembilahan, detikriau.org — Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membekuk De (29) warga Jalan H. Chalid Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan dan Af (28) warga Jalan Pembangunan Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan. Dari keduanya disita narkotika jenis daun ganja kering, Senin, (28/5/2018) sekira pukul 16.35 WIB.
Af yang mengaku suruhan De, lebih dahulu diamankan di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, sedangkan De, residivis kasus yang sama, diamankan 5 menit berselang di Jalan H. Chalid Tembilahan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang residivis bernama De, masih sering menjalankan aktifitasnya berjualan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, anggota Sat Res Narkoba, dipimpin IPTU Arinal Fajri, SH, mengamankan Af, saat akan melakukan transaksi. Saat diinterogasi, Af mengaku disuruh oleh De. Tak butuh waktu lama, De pun diciduk. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang didalamnya berisikan dua paket ganja kering yang dibungkus kertas coklat. Turut disita sebagai barang bukti, dua unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 440 ribu.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Bachtiar. selasa (29/5/2018)/wan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman