“Disamping investasi berkedok Multilevel Marketing (MLM), dalam daftar yang dirilis OJK pada bulan Juli 2018 ini juga ada investasi uang digital dan biro travel umroh”

Detikriau.org – Berinvestasi merupakan salah satu bisnis yang dijanjikan mendapatkan keuntungan lebih. Berbagai jenis Investasi marak ditawarkan di tengah masyarakat. Namun hati-hati, tidak sedikit investasi yang justru akal-akalan dan merugikan. Per juli 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website resminya, www.ojk.go.id kembali merilis 22 jenis Investasi tak berizin dan perlu di waspadai.


“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif,” tulis OJK
Disamping investasi berkedok Multilevel Marketing (MLM), dalam daftar yang dirilis OJK pada bulan Juli 2018 ini juga ada investasi uang digital dan biro travel umroh./red


BERITA TERHANGAT
Awas, Ada Zat dalam Makanan yang Bisa Picu Kanker Testis!
Oartfish Muncul di Jepang, Benarkah Pertanda Akan Adanya Bencana?
Bolehkah Balita Minum Susu Kental Manis?