“Jika Telah Memenuhi Unsur-Unsur Pidana, Proses Akan diteruskan Ketingkat Penyidikan”

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH pastikan akan tindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PA 212 oleh akun FB Oyong Maldini. Kapolres meminta untuk diberikan kelonggaran waktu dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.
“Kasusnya masih dalam proses oleh polres Inhil dari tingkat penyelidikan. Apabila telah memenuhi unsur – unsur pidana, kita akan teruskan ketingkat Penyidikan,” ujar Kapolres Inhil dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Kapolres, lantai dua, gedung Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, kamis (2/8/2018)
Terkait penanganan kasus ini, ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah memintakan keterang dari sejumlah saksi, bahkan saat ini, Tim Polres Inhil sedang berada di Pekanbaru untuk memintakan pendapat ahli pidana dan ahli bahasa. Kapolres akui pihaknya juga berkeinginan agar pemilik akun terlapor segera ditahan agar tidak menimbulkan keresahan. Namun penanganan suatu kasus menurutnya tentu harus sesuai aturan hukum yang berlaku.
“beri kami kelonggaran waktu. Percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Inhil,” Pinta Kapolres
Terkait rencana aksi damai yang akan digelar FPI Inhil pada esok hari, jum’at (3/8/2018), Kapolres mengaku laporan pemberitahuan rencana aksi damai itu baru diterima hari ini. Untuk itu diimbaunya agar aksi ini ditunda.
“Kita tidak pernah melarang siapapun untuk melakukan penyampaian pendapat di depan umum. Tapi tentunya harus sesuai aturan hukum. Laporan rencana aksi damai itu baru hari ini kita terima,” Ungkap Kapolres.
Jika rencana aksi itu tetap dilaksanakan, selain tidak memenuhi ketentuan aturan Kapolres khawatir akan disisipi pihak-pihak tertentu untuk melakukan hal-hal diluar upaya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat dan tentunya akan menimbulkan masalah baru.
Sementara dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan ormas islam, NU, Muhammadiyah, MUI dan FPK Inhil juga memberikan pendapat yang hampir senada. Mereka membenarkan aksi damai yang akan dilakukan dilatarbelakangi dengan niat baik. Namun dalam pelaksanaannya tentu juga harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam pertemuan saat itu, Wakapolres Inhil Kompol Afrizal Asri Sik, Kasat Intelkam AKP Ferdinan Sumardi, SH.,MH, Kasat Binmas, AKP Alakdin Napitupulu, Kasubah Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni SE, Ketua FPI Inhil, Habib Said Darmawi Alattas, Ketua Muhammadiyah Inhil, Ahmad Yani, Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK), H Zaini Awang, Wakil MUI Inhil, HM Effendi Lc, Sekum MUI Inhil HM Zayadi HS, Pengurus DPC NU Inhil, KH Abdul Muis Kurnain, dan bendahara FPI Inhil, Abu Bakar Hamid.
Sekedar mengingatkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh akun FB Oyong Maldini ini dilaporkan oleh DPD FPI Inhil dan Persatuan Alumni 212 Inhil ke Mapolres Inhil pada senin (9/7/2018) yang lalu./red


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi