DKP Tangkap 2 Orang Nelayan Desa Tanjung Baru
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir menangkap basah 2 orang nelayan yang melakukan penangkapan ikan mempergunakan bahan kimia beracun. Disamping ikan tangkapan akan berbahaya untuk dikonsumsi, penggunaan bahan beracun ini dinilai akan merusak habitat ikan.
“Saat itu kita sedang melakukan patroli dengan Satpol Air. Didesa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah kita berhasil menemukan 2 orang nelayan yang melakukan penangkapan ikan mempergunakan bahan berbahaya,”Ujar Kadis KP Inhil, Saripek, Kamis (17/5)
Terhadap 2 orang nelayan tersebut, menurut Saripek memang tidak dilakukan penahanan tetapi hanya diberikan peringatan keras serta diharuskan untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka.”dalam surat pernyataan itu, kalau mereka didapati masih kembali mengulangi, mereka bersedia untuk dituntut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Seluruh barang bukti serta sarana penangkapan yang mereka bawa kita musnahkan.”Dijelaskan Saripek.
Pengawasan terhadap nelayan yang mempergunakan bahan kimia berbahaya ini menurut Saripek akan terus dilakukan sampai adanya keinsyapan dan efek jera.”Sebenarnya cara-cara penangkapan dengan mempergunakan bahan kimia ini sangat merugikan. Bukan saja hasil tangkapan tidak sehat untuk dikonsumsi, bahaya yang jauh lebih besar akan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Efek penggunaan bahan kimia akan menyebabkan ikan, baik besar maupun kecil akan teracuni, mati dan tidak mustahil lambat laun akan musnah.”Jelas Saripek sambil meminta agar nelayan memahami hal ini karena perbuatan seperti ini tentunya akan menimbulkan kerugian nelayan itu sendiri secara keseluruhan dimasa-masa yang akan datang.(fsl)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi