Pertamina Haruskan Untuk Lakukan Relokasi dalam Waktu 6 Bulan
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Manajer PT. Tanjung Raja Perkasa (PT.TRP) Kecamatan Kateman, Krisna mengaku tidak mengetahui bahwa alasan Pertamina menghentikan pasokan solar disebabkan perusahaannya telah melanggar aturan. Ia memang mengakui ada surat pemberitahuan dari Pertamina namun tidak disertai dengan alasan se detail itu.
“Benar, kita memang diminta pihak Pertamina untuk melakukan relokasi dan batas waktu yang ditentukan adalah 6 bulan. Untuk melakukan relokasi, tentunya harus ada pembicaraan lebih lanjut, Jawab Krisna ketika dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (17/5).
Sanksi yang diberikan dengan alasan katanya kita melanggar aturan, Krisna mengaku hal ini baru didengarnya. Menurutnya, Pertamina tidak pernah memberikan penjelasan sedetail itu.”Katanya pasokan solar kita dihentikan karena kita diharuskan melakukan penjualan eceran dan tidak dibenarkan menjual dalam partai besar kepada pangkalan, saya tidak mengetahui ini karena surat dari Pertamina tidak ada sama sekali menjelaskan hal itu,”Tegas Krisna sambil mengatakan keherannya kenapa penghentian pasokan kepada perusahaan mereka hanya untuk BBM jenis Solar.
Menurut Krisna lagi, perusahaan mereka tentu saja setuju kalau memang diharuskan untuk melakukan penjualan secara eceran, hanya saja ia mempertanyakan bagaimana dengan surat edaran Bupati tentang keharusan untuk menyalurkan kepada 32 pangkalan di 5 Kecamatan yang sudah terdata pada kita,” Tanya Krisna juga.
Terkait persoalan dibenarkannya kembali PT. TRP untuk menebus solar tanggal 21 dan 25 Mei mendatang menurut Krisna itu baru sebatas rencana.”Sebenarnya itu surat dari kita yang kita tembuskan ke Disperindag dan Pertamina. Surat kita itu di setujui. Hanya saja, Terminal BBM Tembilahan meminta surat itu. Kita belum mengetahui apakah surat itu sudah diterima atau belum,”Kata Krisna.
Terkait hal ini, Operation Head (OH) Terminal BBM Tembilahan, Abdul Halim ketika dikomfirmasi Detikriau.org melalui sambungan telpon selularnya, Kamis (17/5) membenarkan, hanya saja menurutnya, untuk bulan Mei ini, PT. TRP hanya diberikan jatah pengambilan 1 kali saja.”tanggal 21 dan 25 itu waktunya sangat dekat. Apa logis solar subsidi ini bisa habis dipasarkan?. Keputusannya, PT. TRP hanya disetujui untuk menebus pada tanggal 21 Mei itu saja sebanyak 110 Ton dan untuk bulan berikutnya akan normal seperti sediakala.” Ujar Abdul Halim.
Dalam komfirmasi itu, Abdul Halim juga kembali mempertegas bahwa Pertamina mengharuskan PT.TRP untuk segera melakukan relokasi dalam jangka waktu 6 bulan.”Kalau itu tidak dipenuhi, kita akan cabut kembali. Kita juga sudah sampaikan hal ini kepada pak Rudianyah dan sekaligus meminta Perindag untuk ikut melakukan pengawasan terhadap distribusinya,”Pungkas Abdul Halim sambil mengatakan untuk Stok BBM sampai hari ini masih aman dan mencukupi. (fsl)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi