12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

KOMISI II DPRD DAN DISPERINDAG KAB. INHIL PANTAU HARGA BBM DI DUA KECAMATAN.

Bagikan..

Diminta Pertaminan Berikan Sanksi Pada Pangkalan Yang Melanggar Aturan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi II DPRD Inhil bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Jum’at (18/5) melakukan kunjungan di dua Kecamatan di wilayah pesisir Inhil. Kunjungan ini diagendakan untuk melihat secara langsung mengenai banyaknya keluhan masyarakat akan melonjaknya harga BBM khususnya Solar. Hasil kunjungan, Komisi II menemukan fakta penjualan harga BBM jenis solar telah melanggar ketetapan dalam Surat Keputusan Bupati Inhil No. 38/II/HK – 2011 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di Desa Concong Luar Kecamatan Concong, ditemui harga penjualan BBM jenis Solar di pangkalan milik H.Asmawi dipasarkan dengan harga Rp. 1,4 juta/drum (220 liter. Red) dengan harga eceran Rp. 7 ribu hingga Rp.7.500 rupiah/liter.  Hanya berjarak lebih kurang 100 meter, dipangkalan milik H.Walian, solar malah dipasarkan dengan harga yang sangat jauh dari HET yakni Rp. 1,6 juta/drum sedangkan untuk harga eceran dipasarkan Rp. 8 ribu hingga Rp. 8.500 / liter.

Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra, di papan nama yang tertulis APMS PT. Berkat Usaha Inhil  Mandiri dibawah kuasa pengelolaan oleh Kepala Desa Sungai Bela H. Hasanudin, Solar dipasarkan dengan harga Rp, 1,35 hinga 1,375 juta.”Pokoknya kita menjual dibawah 1,4 juta lah. Kita tentunya juga mau untung. Harga itu ditetapkan karena kita masih harus mengeluarkan biaya operasional seperti untuk penjaga gudang dan biaya transport untuk mengantar ke pelanggan. ”Ujar Hasanudin sambil menjelaskan sejak kembali dibukanya APMS ini, didesanya tidak ada lagi kelangkaan solar yang sangat dibutuhkan masyarakat yang sebahagian besar berprofesi sebagai nelayan.

Masih di Desa Sungai Bela, pangkalan “Afdhal” menurut informasi masyarakat solar dipasarkan dengan harga Rp. 1,55 juta/drum. Sayangnya saat ditemui, pemilik sedang tidak berada di tempat.

Kunjungan terakhir, di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kuindra,  masyarakat mengakui mereka membeli solar dengan harga Rp. 1,5 hingga 1,6 jt.”Kisaran harga ya seperti itu. Untuk pembelian eceran kita harus menebus Rp. 8.000/liter,” Ujar seorang warga keturunan yang enggan menyebutkan namanya ketika dikomfirmasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhil No. 38/II/HK – 2011 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), untuk Kecamatan Concong, Rp. 5.100 per liter atau Rp. 1.122.000 per drum, sedangkan untuk Kecamatan Kuindra, Rp. 4.900 per liter atau Rp. 1.078.000 per drum.

Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanisitas meminta pihak Pertamina untuk menyikapi serta memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang telah melanggar ketentuan.”apa yang kita temui hari ini saya nilai sudah tidak bisa ditolerir. Kondisi seperti ini tentunya sangat merugikan masyarakat. Saya meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang tidak mengindahkan aturan,”Ujar Sitas sambil mengatakan dalam waktu dekat Komisi II dan Diseprindag Inhil akan meminta kehadiran manajer Pertaminan Riau dan Kepri untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini.

Kunjungan Komisi II DPRD Inhil ini juga diikuti oleh dua orang anggota Komisi II lainnya, H. Bakri H Anwar (PBR) dan Zulkarnaen (PKPB).   Disperindag Inhil diwakili oleh Kabid Perdagangan, Raja Taruna beserta beberapa orang staff.(fsl)