Kempas, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan melantik Lima Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kempas periode 2018 – 2024 secara serentak, Selasa (28/8/2018) pagi, di halaman kantor Desa Pekan Tua.
Adapun kelima BPD yang dilantik saat itu adalah BPD Pekan Tua, BPD Sungai Rabit, BPD Kulim Jaya, BPD Kerta Jaya dan BPD Danau Pulai Indah.
Turut hadir dalam pelantikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Inhil, Yulizal dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat Kempas serta Forkopimcam Kecamatan Kempas.
Dalam arahannya, Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, prosesi pelantikan yang dilaksanakan merupakan hal yang begitu penting, mengingat keberadaan BPD yang begitu berperan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Peran tersebut, dijelaskan Bupati tersurat secara jelas dalam tugas pokok BPD, yakni bersama – sama Kepala Desa merumuskan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
“Untuk itu, anggota BPD sebagai sebuah ‘parlemen desa’ diharapkan dapat bekerja dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga BPD,” jelas Bupati.
Selain itu, diungkapkan Bupati, keberadaan BPD dipandang krusial guna menyelenggarakan musyawarah desa, misalnya saja dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Lebih – lebih lagi, sebagaimana program DMIJ Plus Terintegrasi yang mengagendakan pembentukan BUMDes di seluruh desa se – Kabupaten Inhil pada tahun 2019 mendatang, pastinya membutuhkan peran BPD pada saat program tersebut mulai dilaksanakan,” tandas Bupati./*


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka