

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir amankan dua orang pria yang diduga menjadi pelaku tindakpidana narkotika. Dari keduanya disita sejumlah barang bukti narkotika berupa sejumlah paket sabu-sabu siap edar.
Keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P Sik MH, Terduga pelaku, DW allias DB (34) dibekuk jajaran Polsek Keritang di Parit Tiga Dusun Teladab Desa Kotabaru Siberida Kecamatan Keritang pada minggu (2/9) sekira pukul 14.15 Wib. Dari tangannya disita BB berupa satu paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu berikut uang tunai sejumlah Rp 700 ribu, plastik bening dan pipet plastik warna putih les merah berikut satu unit Handphone.
Sedangkan terduga pelaku lainnya Has alias Bul (53) diringkus jajaran Polsek Pulau Burung di Jalan Kembang Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung pada minggu (2/9) sekira pukul 22.00 Wib. Dari tangannya disita barang bukti berupa tiga paket sedang dan 17 paket kecil yang diduga sabu-sabu. Juga disita uang tunai sebesar Rp. 1,6 juta, timbangan digital, gunting, sendok, bong, sebilah badik dan satu unit Handphone.
“Kepada Polsek bersangkutan akan diberikan reward”, Janjikan Kapolres.
Diharapkan kata penghargaan ini akan jadi motivasi bagi Polsek yang lain untuk berbuat serupa. akhirinya.
Editor: Am



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman