
Pekanbaru, detikriau.org – Setelah nama Andi Rachman masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pileg 2019, kamis (20/9), maka terhitung sejak hari ini, Jumat (21/9), Andi secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Riau.
“Kalau sudah DCT, artinya dia otomatis sudah mengundurkan diri,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, dilansir melalui riauonline.co.id, Kamis, 20 September 2018.
Kordias menegaskan, hak sebagai Gubernur Riau ini gugur meskipun surat pengunduran dirinya belum diterima DPRD
Mengenai pelaksanaan paripurna pemberhentian Andi Rachman menurut Kordias tergantung pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau.
“Rapat bulan ini kan dirumuskan sama Banmus, dan bulan ini tidak ada jadwal itu, entah nanti akan diselipkan atau bagaimana itu dibahas dulu oleh Banmus,” jelasnya.
sedangkan mengenai Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD lainnya, Muhammad Adil dan Hardianto juga tergantung rapat Banmus.
Sebelumnya, setelah tidak terpilih sebagai Gubernur Riau hasil Pilkada 2018 yang lalu, Andi Rachman kembali mendaftarkan diri sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif untuk DPR RI.
Editor: Am



BERITA TERHANGAT
Kuasa Hukum PT MMJ Serahkan 66 Bukti di Persidangan, Tegaskan Legalitas Perusahaan di Pulau Rupat
Dandim 0321/Rohil Kompak Senam Bareng di CFD, Ribuan Warga Padati Lapangan Taman Budaya Batu Enam
Kodam XIX Tuanku Tambusai Resmikan Festival Rakyat 2026, UMKM hingga Nobar Piala Dunia Jadi Daya Tarik