
Keritang, detikriau.org — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir mengamankan ratusan dus rokok ilegal, dari sebuah gudang di Jalan Tanjung Jaya Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, rabu (19/9).
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kaur Bin Op Satuan Reserse Kriminal, Iptu Agus Susanto, penangkapan sebanyak 130 dus atau sebanyak 1.664.000 batang rokok bermerek H Mild tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Di dalam gudang, saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De (33) diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.
“Barang – barang itu, diduga melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”, tutup IPTU Agus Susanto./Am


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa