
Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir menahan dua pelaku tindak pidana Karlahut, NM (30) dan UM (50). Ke-dua warga KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil ini didapati membuka lahan pertanian dengan cara membakar di TKP Parit 2 Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling.
“Tindak pidana pembakaran lahan dilakukan kedua pelaku pada hari senin 1 oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wib pada titik kordinat Hot Spot LONG : 102.8240 LAT : -0.4369.” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK MH pada Press Conference di Lobby Mapolres jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (3/10)
Disita sebagai barang bukti, ditambahkan Kapolres berupa satu buah korek api gas dan potongan kayu bekas terbakar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres beserta Polsek Jajaran menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“kedua Tsk disangkakan dengan pasal 108 UU RI No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar,” Terang Kapolres
Selanjutnya Kapolres mengatakan akan memberikan Reward kepada Personil Polres Inhil beserta Polsek Jajaran yang telah berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana di Bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup yaitu setiap orang dilarang Membuka Lahan dengan cara Membakar./Am



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil