
Jakarta, detikriau.org – Kepala Daerah adalah jabatan politis karena untuk menjadi Kepala Daerah harus diusung oleh satu parpol atau gabungan parpol. Jika pada posisi sebagai anggota koalisasi parpol, sah-sah saja KD menyatakan dukungan pada salah satu pasangan calon . Tapi dalam menyampaikan dukungannya tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana atau aset daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tjahyo Kumolo saat ditanyai tanggapannya mengenai pemberian dukungan oleh 11 Kepala Daerah di Riau kepada salah satu pasangan pada Pilres 2019 mendatang, dikutip melalui wawancara yang dilakukan oleh kumparan.com
“pisahkan, pada catatan dia sebagai anggota partai politik, maupun jabatan kepala daerah. Kalau dia sebagai anggota koalisi partai yang mendukung salah satu pasangan calon, sah-sah saja menurut saya. Tapi dalam menyampaikan dukungannya tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana atau aset daerah.” Ujar Tjahyo
Dilanjutkan Tjahyo, Kalau dia mau rapat di Jakarta ya pakai dana pribadi. Dia (kepala daerah) mau deklarasi di Jakarta ya harus pakai uang pribadi. Kalau dia mau deklarasi di daerah ya jangan pakai uang pemda, dan juga jangan melibatkan pegawai pemdanya. Netralitas ASN itu harus sama dengan yang diemban oleh TNI-Polri.
“Jadi tolong pisahkan posisi kepala daerah tersebut. Meski dia beda partai tetapi mendukung capres yang beda partai, saya kira sah-sah saja. Kalau kemudian dia dipanggil oleh Bawaslu ya jelaskan. Saya kira aturan-aturan sudah jelas, jadi tidak ada masalah.”
Lantas bagaiman kalau dia bawa-bawa jabatannya misalnya bupati atau walikota itu bagaimana?
“Ya silakan datang saja dulu ke Bawaslu. Kemudian sampaikan alasannya, dan dengar apa yang menjadi masukan dari Bawaslu.”
Editor: Am


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB