10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

ASISTEN III SETDAKAB INHIL BUKA SOSIALISASI PERATURAN INDUSTRI KEHUTANAN

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Bupati Inhil yang diwakili Asisten III Sekretaris Daerah Kab. Inhil, Hj.Djamilah membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan tentang Industri Kehutanan di Aula Hotel Arrahman I Jl. Diponegoro Tembilahan, Selasa (23/5).

 

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III menyatakan bahwa sosialisasi ini dinilai sangat penting guna menjaga kelestarian hutan dan agar usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan industri kehutanan tetap berada dalam koridor yang benar.”Sosialisasi peraturan terkait pengelolaan industri kehutanan kita nilai sesuatu yang sangat penting. Sosialisai yang kali ini diberikan kepada pemilik usaha bangsal kayu kita maksudkan agar mereka tetap pada koridor yang benar dalam menjalankan usahanya,” Ujar Asisten III Sekdakab Inhil membacakan sambutan Bupati.

 

Dalam sambutan itu, Bupati juga berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius serta memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan setelah selesai kiranya para peserta dapat mengaplikasikannya dilapangan. Dan lebih baik lagi apa-apa yang didapatkan dalam sosialisasi ini dapat disebarluaskan ditengah-tengah masyrakat. Jika ini mampu diwujudkan menurut Bupati secara tidak langsung para peserta juga ikut mewujudkan Visi dan Misi Inhil Berjaya dan gemilang 2025.“Cerna dengan seksama apa saja yang disampaikan dan jangan ragu untuk bertanya jika ada yang tidak dimengerti,” Kata Bupati.

 

Acara sosialisasi ini diikuti oleh pengusaha bangsal kayu yang ada di kota Tembilahan. Sedangkan narasumber berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, BP2HP Wilayah III Pekanbaru, Polres Inhil serta Dinas Kehutanan Kaabupaten Indragiri Hilir.

 

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mengenal dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkenaan dengan pengurusan Izin Usaha Industri Hasil Hutan. (wai/humas pemkab inhil)