Laporan: Ari Permana
Kateman, detikriau.org – Kus (56) melaporkan RL (26) atas dugaan Tindak Pidana perbuatan cabul kepada putrinya, sebut saja, Bunga (15) ke Polsek Kateman. Kamis (15/11).
Dihadapan petugas kepolisian, Kus menuturkan bahwa dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan RL di TKP Parit 10 Desa Air Tawar kec. Kateman Kab Inhil – Riau pada rabu (14/11) sekira pukul 21.30 Wib.
Kisah dugaan pencabulan ini bermula saat Bunga sedang duduk-duduk dengan saksi, TP (15) dan Abdr (22) ditepi jalan Café Joni parit 10 Desa air tawar tempat yang biasa digunakan oleh remaja untuk duduk santai.
Sesaat setelah itu, pelaku menghampiri dengan wajah ditutup menggunakan kain baju yang dikenakannya dan kemudian langsung mengancam korban dan meminta uang sebagai uang damai dengan alasan pelaku telah menangkap korban yang sedang pacaran. Namun korban dan saksi tidak dapat memenuhi permintaan pelaku.
Kesal permintaan uang tidak dipenuhi, di depan saksi, pelaku meminta korban untuk bersetubuh dengannya namun korban menolak. Pelaku kemudian memaksa korban melakukan sex oral. Seusainya pelaku menyuruh korban dan saksi untuk pergi meninggalkan tempat tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kateman,” Ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P Sik MH melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Syafri Joni SE, jum’at (16/11)
Setelah diterima Laporan oleh Polsek Kateman, Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA. HENDRA GUNAWAN, SH melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Selanjutnya sekira Pukul 23.30 WIB diduga pelaku berhasil diamankan dirumah kediamannya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, ianya mengakui seluruh perbuatannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti pakaian korban saat terjadi tindak pidana telah diamankan di Polsek Kateman.” Akhiri AKP Syafri./***


BERITA TERHANGAT
Setelah Keliling Inhil, Caleg DPR RI Muhammad Tonas Bertekad Perjuangan Tarif Speedboat Murah
Iklan Camat Pulau Burung
Iklan Kecamatan Kateman