Reporter: Ari Permana

Tembilahan, detikriau.org — Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus HS (32) dirumah kediamannya di jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kab Inhil. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai buruh ini, polisi menyita lima paket narkotika jenis shabu dan satu linting daun ganja kering. Rabu (21/11)
“Kita juga ikut menyita sebagai barang bukti satu unit sepeda motor besera satu unit telepon genggam,” Ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H
Menurut AKP Bachtiar, penangkapan terduga pelaku diawali dengan informasi dari masyarakat yang menerangkan ia-nya kerap melakukan transaksi narkoba.
Hasil penyelidikan yang lebih mendalam dan berbekal fakta yang akurat, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, alhasil ditemukan sejumlah narkotika tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Indragiri Hilir”, Pungkas AKP Bachtiar.


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil