
Laporan: Amrul
Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, IS, warga Tembilahan di TKP Jalan H Sadri dengan Barang Bukti (BB) Tujuh paket Shabu. Kamis (22/11)
“Kita amankan 7 paket shabu. Turut kita sita 1 unit handphone berikut uang tunai senilai Rp 250 ribu,” Sampaikan Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar SH
Kasat mengatakan pengkapan yang tidak henti-hentinya terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas habis peredaran barang haram ini.
Diterangkannya, IS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya Tsk.
“Pelaku beserta BB Narkoba saat ini sudah kami amankan di Mapolres Indragiri Hilir guna Penyidikan lebih lanjut”, Akhiri AKP Bachtiar SH



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman