
Laporan: Amrul
Tembilahan, detikriau.org — AS (20) tidak berkutik saat dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik korban Hendri dijalan Imam Bonjol parit 11 Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H,. melalui Kasat Reskrim AKP INDRA L. SIHOMBING, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu malam (30/4/2017) yang lalu.
Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa Jajaran Kepolisian Polres Inhil berupaya keras untuk mengungkap siapa pelaku pencurian yang terjadi setahun yang lalu tersebut,
“dan akhirnya kami berhasil mengungkap dan sekaligus membekuk pelaku AS warga jalan Sapta Marga Tembilahan Hulu ini”, ujar Indra sembari mengatakan bahwa pelaku dibekuk dipelabuhan Baruna jalan Jenderal Sudirman Tembilahan pada selasa sore (11/12/2018)
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Inhil untuk dimintai keterangan dan dilanjutkan dengan proses sidik terhadap dirinya”, akhiri Perwira lulusan Akademi Kepolisian ini.



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman