TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan pembayaran sertifikasi guru yang hingga kini belum terselesaikan. Keputusan tersebut disepakati dari hasil hearing yang digelar komisi IV DPRD Kabupaten Inhil, antara beberapa orang guru, Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Inhil.
Hearing tersebut disusul setelah sehari sebelumnya beberapa orang yang menamakan diri “Forum Guru Indragiri Hilir (FGI)” memintakan kejelasan mengenai belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru serta adanya pungutan biaya pemberkasan sertifikasi yang terjadi di beberapa UPTD Tembilahan.
Dari Hearing yang difasilitasi Komisi IV DPRD Inhil tersebut, para guru yang menjadi pelapor permasalahan menyebutkan bahwa menurut mendiknas seharusnya dana sertivikasi guru tersebut sudah harus dibayarkan paling lambat April kemarin. Namun hingga hari ini dana tersebut masih belum diterima oleh para guru.
“Kami hanya ingin menanyakan kejelasan soal dana tersebut, mengapa sampai saat ini masih belum diserahkan, sedangakan dana tersebut sudah di salurkan oleh pihak provinsi kepada kabupaten,” ujarnya fadli salah seorang guru SD Sialang panjang Tembilahan Hulu.
Menjawab pertanyaan tersebut, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil Fauzar yang hadir dalam hearing itu mengatakan, keterlambatan penyaluran dana tersebut bukanlah disengaja. Hanya saja ada prosedur yang masih harus dilengkapi dinas Pendidikan diantaranya data guru yang mengajar selama 24 jam selama satu minggu, dan naik turunnya pangkat para guru yang mempengruhi hal tersebut.
“memang ada beberapa hal yang harus dilengkapi. saat ini masih belum kita selesaikan disebabkan adanya beberapa faktor teknis, namun dalam waktu dua minggu kedepan, kita berusaha masalah ini akan kita selesaikan,” ujarnya.
Terkait masalah pungutan yang dilakukan petugas UPTD yang selama ini dianggap fitnah belaka, disebutkan Ridwan arif salah seorang guru lainya adalah benar. Disebutkannya, pungutan itu sepengetahuannya diberlakukan oleh UPTD Tembilahan dan UPTD Tembilan Hulu saat para guru melengkapi pemberkasaan untuk pembayaran sertivikasi tahun 2012.
“Semua guru sebenarnya tahu, hanya saja mereka takut karena adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu, oleh sebab itu kita mewakili teman-teman menjelasakan persoalan ini,” ujarnya.
Anehnya, saat itu salah seorang anggota komisi IV DPRD Inhil, Surya Lesmana tidak mempermasalahkan adanya pungutan ini. Menurut penilaiannya, Pungutan tersebut diberlakukan dikarenakan beberapa faktor, diantaranya tidak adanya dana operasional UPTD-UPTD terkait.
“Kalau kita kaji, sebenarnya pungutan tersebut dilakukan, mungkin karena UPTD itu sendiri juga tidak memiliki dana operasioanal, jadi mereka terpaksa memberlakukan pungutan, sebenarnya hal ini bisa dihindari seandainya setiap guru yang melakukan pengurusan memberikan sedikit balas jasa secara pantas kepada mereka,” ujarnya.
Kartika Roni, ketua Komisi IV meminta Dinas Pendidikan tetap memanggil UPTD yang melakukan pungutan untuk diberikan pembinaan.
“Meski sebenarnya sah-sah saja, tapi menurut prosedur pungutan itukan tidak boleh, maka dari itu kita minta Disdik tetap memanggil petugas UPTD untuk diberikan pengarahan,” ujarnya.
Terkait masalah pungutan tersebut, Kadisdik Inhil, Fauzar berjanji akan memanggil seluruh Kepala UPTD untuk diberikan pengarahan. Fauzar juga menghimbau para guru untuk tidak memberikan uang kepada petugas UPTD jika memang adanya pungutan tersebut kedepanya.(fsl)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas