
Pekanbaru – Belum ditemukan kesepakatan antara Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh, hingga menjelang berakhirnya tahun 2018, Pemkab Indragiri Hulu masih belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten 2019.
Serikat buruh Inhu masih bersikukuh meminta kenaikan UMK 2019 sebesar 12,5 persen. Sedangkan dewan pengupahan tetap berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan hanya 8,03 persen.
“Sampai saat ini Inhu belum juga menetapkan UMK tahun 2019, karena belum ada titik temu antara dewan pengupahan dengan serikat buruh,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar Senin (24/12/2018) dilansir melalui cakaplah.com
Rasidin mengaku pihaknya telah melakukan pendampingan (mediasi) dan memberikan saran kepada Disnaker Inhu untuk menuntaskan persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada jalan keluar untuk penetapan UMK Inhu.
“Langkah persuasif sudah. Tapi tetap mereka mempertahankan keinginannya. Kalau memang tidak ada titik temu, maka UMK Inhu 2019 menggunakan UMK tahun 2018,” tukasnya.
Sebelumnya Rasidin memberikan saran agar dewan pengupahan Inhu menempuh jalan terakhir dengan cara melakukan voting untuk penetapan UMK Inhu, mana angka yang harus disepakati. Namun langkah tersebut juga belum menuai hasil, karena serikat buruh tetap bertahan agar kenaikan UMK sebesar 12,5 persen.
Editor: Faisal


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan