
VIVA/M Ali Wafa
Jakarta — Pemerintah berencana menggabungkan Badan Pengelola Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam waktu dekat ini. Wacana tersebut langsung ditanggapi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri menyarankan Presiden Jokowi agar tidak membuat keputusan kontroversi dalam masa pemilu. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan semua pihak.
“Jika pemerintah berkeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan yang melarang Wali Kota merangkap jabatan. Selain itu ada juga undang undang nomor 53 tahun 1999. Yang dengan jelas membagi wewenang 2 lembaga tersebut,” ujar Fahri di Jakarta, Rabu 26 Desember 2018 dilansir dari viva.co.id
Fahri menjelaskan, presiden harus mempertimbangkan dua undang-undang dalam mengambil keputusan ini. Karena pembentukan otoritas Batam dan Pemerintah daerah diatur oleh dua undang-undang yang terpisah.
Fahri mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan awal Batam adalah untuk membangun otonomi khusus yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan Industri dan Perdagangan nasional.
Kawasan Batam yang secara geografis masuk dalam provinsi kepulauan Riau dan berbatasan dengan Singapura, diharapkan akan dapat menyaingi Singapura dalam perdagangan dan Industri.
Menurut Fahri, penggabungan dua otoritas bukan pekerjaan sederhana dan memerlukan waktu yang panjang. Karena pemekaran wilayah saja memerlukan rekomendasi kementerian dalam negeri dan persetujuan DPR dan DPD.


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB