Tembilahan, detikriau.org – Polres Inhil meringkus tiga pelaku penyalahguna narkotika dijalan Sri Gemilang Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, minggu (6/1/2019) dinihari tadi.
Dari tangan ketika pelaku, IIZ (20) berprofesi sebagai sopir, RA (21) berprofesi sebagai tukang dan seorang wanita pengangguran berinisial NK (21) ini, polisi menyita barang bukti berupa 27 paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu berikut tiga unit Handphone.
Keterangan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH MH, pelaku diringkus saat sedang berada di rumah kos tersangka IIZ.
Penangkapan ketiga pelaku menurut AKP Bachtiar berdasarkan laporan warga yang menginformasikan bahwa dirumah kost IIZ kerap dijadikan tempat peredaran barang haram dan sekaligus tempat berkumpulnya anak-anak muda yang bukan warga setempat.
“Warga merasa gerah melihat hal tersebut dan akhirnya melaporkan kepada petugas kita”, ujar AKP Bachtiar
Saat ini menurutnya ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan dimapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya.
Laporan: Am


1 thought on “Ringkus Penyalahguna Narkotika di Pekan Arba, Polisi Sita 27 Paket Kecil dan 1 Paket Sedang Sabu.”