“Masyarakat diingatkan untuk ketahui batasan waktu pelaporan”

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, M Dong imbau peserta Pemilu 2019 untuk menolak melakukan tindakan “money politic”. Sanksi yang menyertai atas perbuatan ini berupa pidana dengan ancaman kurungan penjara.
“kita sudah sosialisaikan hal ini, salah satu bentuknya dengan pemasangan baliho di 20 Kecamatan di Inhil,” Sampaikan M Dong menjawab komfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, senin (21/1/2019)
Disampaikan M Dong, jika masyarakat mendapati atau mengetahui adanya dugaan tindak money politic, baik itu berupa pemberian uang maupun barang, diimbau untuk menyampaikannya kepada Bawaslu.
Diperjelas M Dong, untuk melaporkan hal itu, ada syarat formil dan materil yang harus terpenuhi termasuk batasan waktu pelaporan yang dihitung saat pertama kali terjadi tidak melebihi tujuh hari kerja.
Nantinya, dilanjutkan mantan Komisioner KPU Inhil ini, berdasarkan laporan masyarakat, Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajijan awal. Jika memang laporan itu memenuhi syarat formil dan materil maka akan dilanjutkan ke pembahasan di Gakumdu yang keanggotaannya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.
Gakumdu selanjutnya akan melakukan klarifikasi, terhadap pelapor, terlapor, termasuk saksi lainnya yang mendukung.
Proses selanjutnya akan bergulir ke penyidikan di kepolisian.
“seperti biasa, dari kepolisian selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan dan akan diputuskan melalui sidang di pengadilan,” Akhiri Dong
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Inhil Andang Yudiantoro membenarkan bahwa sosialiasi terhadap pelanggaran pemilu, khususnya money politic sudah dilakukan pihaknya sejak jauh-jauh hari.
Selain melalui pemasangan baliho di 20 Kecamatan, sosialisasi juga dilakukan melalui tatap muka langsung dengan beberapa elemen masyarakat, seperti organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan, kepemudaan, paguyuban, sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
“ Termasuk juga kepada Parpol peserta pemilunya.” Tegaskan Andang
Pada prinsifnya, ditambahkan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil ini, demi terciptakan pemilu yang bersih, jujur dan tidak diciderai dengan perbuatan-perbuatan curang, Bawaslu sangat mengharapkan peran serta secara aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
Terkait prosedur pelaporan masyarakat ke Bawaslu, Andang sedikit memberikan tambahan penjelasan.
Syarat formil dan meteril itu dicontohkannya seperti yang melapor adalah orang yang memiliki hak pilih dan yang dilaporkan adalah peserta pemilu, tim kampanye, warga masyarakat, ASN, Kades dan lainnya.
“apa bentuknya? Apakah pembagian berupa barang atau uang, buktinya apa?,termasuk bukti pendukung seperti foto maupun berupa gambar rekaman video”
“Kita harapkan jika memang ada peristiwa, maka pelapor harus membawa dua orang saksi yang memang benar mengetahui adanya kejadian pelanggaran pemilu.” Tekankannya.
Andang juga mengingatkan terkait batasan waktu.
Menurutnya jika batasan waktu telah melewati tujuh hari sejak pertamakali diketahui tindakan pelanggaran pemilu, selengkap apapun bukti dan memang dinyatakan benar terjadi, maka dianggap kadaluarsa.
“jadi batasan waktu itu tolong benar-benar diingat,” pesannya mengakhiri.
reporter; Amrul


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil