
Batam – Antara mewartakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nersama tim gabungan menyita 2.288 kosmetik ilegal dari salah satu rumah yang diduga sebagai distributor di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BPOM Provinsi Kepri, Yosef Dwi Irwan, di Batam, Sabtu, mengatakan dari rumah tersebut disita 167 jenis kosmetik ilegal.
“Jumlahnya ada sekitar 2.288 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp150 juta,” katanya.
Kata dia, pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Penertiban kosmetik ilegal ini akan terus kita lakukan bukan hanya pada sarana yang melakukan penjualan produknya secara konvensional (distributor, toko, konter dan lain-lain), namun termasuk sarana penjualan yang menggunakan media daring atau ‘online’,” ujarnya.
Baca juga: Gerebek Empat Produsen Kosmetik Ilegal. BPOM RI Sita Barang Bukti Sekira Rp 30 Miliar
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha dan konsumen untuk selalu memastikan produk telah terdaftar di BPOM, dengan mengecek di bagian kemasan produk.
“Kalau sudah terdaftar di BPOM berarti sudah melalui proses evaluasi mutu dan keamanan,” katanya.
Menurutnya, kasus tersebut ditangani oleh PPNS BPOM di Batam untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPOM lanjutnya meminta agar sebelum membeli produk kosmetik, konsumen melakukan pengecekan atau yang biasa disebut Cek KLIK.
Baca juga: Ruang Gelap Remisi dan Lemahnya Kepekaan Sosial Pemerintah
“Cek KLIK yaitu cek kemasan jangan menerima produk dengan kemasan rusak, cek label yaitu kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), kemudian cek izin edar dan harus terdaftar di BPOM serta cek tanggal kadaluwarsa,” paparnya.
Kata dia, apabila masyarakat memerlukan informasi ataupun mengadukan adanya obat dan makanan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Batam di (0778) 761490.
Atau datang langsung di kantor BPOM Batam di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB