18 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bawaslu Inhil Pastikan APK yang Ditertibkan Langgar Aturan

Bagikan..
karikatur ilustrasi: Internet

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Bawaslu Inhil M Dong tegaskan bahwa seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Bawaslu dipastikan melanggar ketentuan aturan yang ditetapkan pihak KPU.

“yang kita tertibkan pastilah yang dipasang ditempat-tempat yang memang dilarang. Untuk amannya, APK sebaiknya dipasang di lokasi property pribadi,” Ujar M Dong dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, selasa

M Dong yang mengaku saat itu sedang berada di Pekanbaru dalam perjalannya menuju Jakarta membenarkan bahwa pihaknya, senin, telah melakukan penertiban sejumlan APK peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan dan terpaksa harus diturunkan.

Sebelumnya, Tim Kampanye salah satu Parpol di Inhil mengeluhkan penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Inhil.

Mereka menilai Bawaslu bertindak tidak taat aturan. Pemasangan APK mereka menurutnya dilokasi property pribadi namun juga ikut ditertibkan.

“kita sudah sampaikan saat akan dilakukan penertiban, bahkan kita bersedia untuk perlihatkan hak kepemilikan property, tapi mereka juga tetap tertibkan,” Keluh Hery.

Hery mengaku petugas penertiban tidak memberikan penjelasan secara rinci apa pelanggaran yang mereka lakukan.

Terkait hal ini, dikomfirmasikan kembali oleh detikriau kepada Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro, membenarkan bahwa amannya penempatan APK dilokasi property pribadi. Namun kata Andang bukan hanya penentuan lokasi, KPU juga mensyaratkan sejumlah aturan lainnya.

“Jadi kalau memang seperti itu, bisa saja syarat lainnya ada yang tidak terpenuhi,” Ujar Andang.

Namun Mantan Ketua PWI Inhil ini juga menyebutkan jika seluruh aturan yang ditetapkan KPU sudah terpenuhi dan juga ikut ditertibkan, mungkin saja benar ada kesalahan.

“Kita juga manusia. Mungkin saja ada kesalahan. Untuk yang seperti ini, silahkan saja datang ke Bawaslu.” Sampaikan Andang Yudiantoro.

Reporter: Amrul  Editor: Faisal