TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Inhil, Wiryadi didampingi Kepala UPT DTPHP Kecamatan Batang Tuaka, M. Ihsan.S.PKP, Selasa (12/6) melakukan pantauan pelaksanaan kegiatan di desa sungai luar Kecamatan Batang Tuaka.
Dua lokasi persawahan Kelompok Tani Subur 1 dan Subur 2 ini terlihat hamparan padi yang sebahagian sudah mulai menua.
“KT Subur 2 tahun anggaran 2012 ini memperoleh bantuan pembuatan Tata Air Mikro (TAM) sepanjang 3 KM. Selain berfungsi untuk mengatur pengairan, TAM sekaligus dapat dipergunakan petani sebagai badan jalan. Dana langsung disalurkan ke rekening kelompok tani serta pembuatannya juga dilakukan oleh petani.” Ujar Kadis DTPHP Kab. Inhil, Wiryadi.
Kelompok tani subur 1, tahun anggaran 2012 mendapatkan bantuan program cetak sawah baru seluas 50 Ha. Kadis DTPHP berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan ini untuk meningkatkan tarap penghidupan mereka. “Kita tentunya berharap apa yang sudah diberikan pemerintah ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh agar hasil yang didapatkan nantinya dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan,” Pesan Wiryadi.
Ketua KT Subur 2, samad menyatakan beberapa kendala yang mereka hadapi masih dalam persoalan umum seperti permasalahan serangan hama.”Memang sebahagian tanaman padi kita terkena serangan hama. Kita sudah sampaikan kepada PPL dan sarannyapun sudah kita jalankan. Disamping padi jenis lokal, kita juga melakukan penanaman padi jenis unggul. Namun karena ini areal persawahan baru, makanya penanaman tahun ini belum kita lakukan secara serentak. Mudah-mudahan pada musimtanam berikutnya kita akan lakukan,” Ujar Samad.
Kepala UPT DTPHP Kecamatan Batang Tuaka, M. Iksan S.PKP menjelaskan hambatan terbesar adalah terkait persoalan SDM petani sehingga berbagai arahan yang dilakukan dinasnya tidak dapat dilakukan dengan baik oleh semua petani. Keterbatasan SDM ini yang menurutnya menjadi penyebab beberapa tehnologi pertanian belum dapat diterapkan dengan baik oleh petani. Namun dirinya yakin dengan bimbingan dan pembinaan yang baik lambat laun persoalan ini bisa teratasi. Disamping persoalan itu, akses untuk menuju lokasi dan pemukiman petani penggarap yang cukup jauh juga dinilainya menjadi hambatan. “Untuk menuju lokasi, saat ini hanya bisa ditempuh melalui perairan ditambah persoalan pemukiman petani penggarap yang cukup jauh dari lokasi hingga tidak bisa melakukan perawatan lahan secara terus menerus termasuk pengawasan hama.” Tegasnya.
Terkait persoalan alihfungsi lahan yang sering terjadi, menurut M. Ihsan untuk mengatasinya sebelum pelaksanaan kegiatan petani dimintakan untuk membuat surat pernyataan tertulis untui tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya. (fsl)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi