TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jajaran Mapolsek Reteh berhasil menangkap seorang buron kasus narkoba, Syh (38) setelah sempat melarikan diri selama 2 hari.
“Benar, kemaren, rabu (13/6) tsk yang bertempat tinggal di Jalan SMP Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, kembali ditangkap oleh jajaran kepolisian Mapolsek Reteh,” Ujar Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.ik, M.Si melalui Paur Humas, Ipda Agus Sihombing kepada detikriau.org, Kamis (14/6)
Buronnya tsk kasus narkoba ini ditambahkan Paur Humas, setelah sebelumnya, Senin (11/6) sekira pukul 14.00 Wib, berhasil ditangkap oleh jajaran Mapolsek Reteh di jalan Riau Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh. Dari hasil penggeledahan, di dalam kotak rokok merk sampoerna mild milik tsk yang masih berisi 5 batang rokok juga ditemukan sebuah bungkus plastik bening yang berisikan 2 buah pipet plastik berwarna putih, 1 buah tabung kaca serta 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
“Usai penggeledahan, tsk tidak mengakui barang bukti itu adalah miliknya namun saat akan dilakukan upaya untuk menyelidiki jaringannya, tsk berhasil melarikan diri. “Jelas Paur Humas. (fsl)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi