Jakarta — Naskah akademik RUU Pilkada juga menyiratkan perlunya peningkatan efektivitas gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Argumen ini tidak memiliki landasan konstitusi. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, wacana pemilihan gubernur oleh DPRD dalam Rancangan Undang-undang Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR saat ini, menunjukkan adanya penafsiran ganda atas konstitusi.
Pasal 18 ayat 4 ; Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Pasal yang menjadi mandat konstitusi ini menjadi aneh kalau diimplementasikan secara berbeda untuk pemilihan bupati/walikota dan gubernur.
“Pemilihan bupati/walikota dilakukan secara langsung sedangkan pemilihan gubenur dilakukan secara tidak langsung. Padahal konstitusinya sama, ini konyol. Harusnya kalau langsung semua ya dibikin langsung. Kalau tidak ya tidak langsung semua,” ujar Syamsuddin Haris dalam Seminar Fraksi Partai Hanura bertajuk ‘Transaksi Politik Pilkada; Pangkal Pergeseran Kebijakan Publik Yang Tidak Pro Rakyat’ di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/6).
Naskah akademik RUU Pilkada juga menyiratkan perlunya peningkatan efektivitas gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Argumen ini, kata Syamsuddin Haris, tidak memiliki landasan konstitusi. Status gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di daerah, masih dimungkinkan dipilih langsung bersama-sama dengan bupati/walikota sebagai kepala daerah otonom.
Selain itu, kata Syamsuddin, dalam draf RUU Pilkada itu, gubernur dipilih oleh DPRD sedangkan wakilnya diusulkan dari PNS oleh gubernur terpilih. “Bagaimana bila kepala daerah terpilih berhalangan tetap, apakah si PNS yang menggantikannya atau bagaimana?”.(dtc)


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB