11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

KPPP INHIL HARAPKAN KERJASAMA PERS PANTAU DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) —  Ketua Harian Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Wiryadi melaksanakan expose mengenai alokasi, pendistribusian dan pengawasan pupuk bersubsidi, bertempat diruang pertemuan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Indragiri Hilir. Dengan expose ini Ia berharap pers dapat terlibat guna mengawal penyaluran pupuk bersubsidi ini agar dijalankankan dengan benar dan dimanfaatkan sesuai tujuan yang diharapkan.

Wiryadi juga menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Inhil ada 4 distributor yang memegang hak untuk penyaluran pupuk bersubsidi ini yakni, CV. Kuala Muda, Tembilahan, PT. Bintang Sumatra Pasifik (PKU) dengan kantor perwakilan di Sungai Ara, CV. Andalas Tuah Mandiri (PKU) dengan Kantor Perwakilan di Kecamatan Keritang dan yang terakhir adalah CV. Artha Mulya Graha (PKU) dengan kantor cabang di Kecamatan Selensen.

Untuk skema penyaluran, dari produsen, pupuk bersubsidi di salurkan ke penggudangan lini II yakni UPP, kemudian disalurkan ke penggudangan Lini III (distributor), selanjutnya kembali disalurkan ke penggudangan pengecer. Dari penggudangan pengecer  barulah disalurkan kepada petani yang kebutuhannya didasarkan kepada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok  (RDKK) yang diusulkan oleh petani. “Misalnya untuk petani padi. Masing-masing kelompok tani sebelum melakukan penanaman sudah melakukan perhitungan besaran kebutuhan pupuk yang mereka perlukan. Rencana kebutuhan inilah yang disebut RDKK. Dan setelah dilakukan pembayaran ke Bank, resi pembayaran tersebut dibawa ke penggudangan pengecer untuk dilakukan pengambilan kebutuhan pupuk bersubsidi,” Terang Wiryadi.

Kuota kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Inhil tahun 2012 jenis Urea  Untuk Sub sector tanaman pangan sebesar 5.036 Ton, Hortikultura sebanyak 258 Ton, Sub sector Peternakan 11 Ton, Sub sector perikanan sebanyak 142 Ton dan Sub sector Perkebunan sebanyak 1571 ton.

Kemudian untuk pupuk bersubsidi jenis SP-36 sub sector tanaman pangan sebanyak 971 Ton, selanjutnya pupuk bersubsidi jenis NPK untuk sub sector Tanaman Pangan sebesar 2738 Ton, Hortikultra 265 Ton, Sub sector Perkebunan sebanyak 1193 Ton. Pupuk bersubsidi jenis ZA (ZA Na3) untuk tanaman pangan sebanyak 396 Ton dan Subsektor Perkebunan 394 Ton.

“Namun ini hanya kuota atau alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Inhil. Berapa realisasinya tergantung besaran pupuk yang ditebus kelompok tani yang dilakukan berdasarkan RDKK yang diusulkan.” Imbuh Wiryadi.

Untuk pupuk bersubsidi jenis Urea secara fisik, antara pupuk Urea bersubsidi dan Urea Non subsidi sudah sangat jelas karena dibedakan dari dari segi warna. Sejak awal oktober 2011, Urea bersubsidi diberi warna pink sedangkan Urea Non- Subsidi masih warna lama yakni putih. Sedangkan untuk pupuk jenis SP-36, NPK dan ZA tidak memiliki tanda khusus selain tulisan yang tertera pada kemasan.

“Dengan expose ini kami berharap rekan-rekan pers sebagai mitra pembangunan pemerintah memiliki pengetahuan tambahan yang cukup yang nantinya dapat secara bersama-sama untuk melakukan pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi ini tidak disalahgunakan dan melenceng dari tujuan utamanya,” Pungkas Wiryadi.

Dalam expose ini, selain dihadiri ketua harian Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Indragiri Hilir, Wiryadi sekaligus kepala DTPHP Inhil juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perkebunan serta  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). (fsl)