11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dana Tahap Dua Macet, Pembangunan Kantor Desa Soren Terbengkalai

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pengerjaan pembangunan Kantor Kepala Desa Soren Kecamatan Gaung yang saat ini sudah mencapai progress 80 persen terpaksa dihentikan.

Hal ini dikatakan Kepala Desa setempat, Saini, Senin (28/1) di Tembilahan. Menurut Saini, pencairan dana tahap awal sekitar Rp. 76 juta. “Tahap kedua tidak bisa kita cairakan karena adanya masalah letak pembangunan kantor Desa,” Ujar Saini.

Akibat tidak bisa diambilnya dana itu, Saini mengatakan dampaknya akan sangat banyak. Selain bermasalah kepada pemilik matrial bangunan, persoalan itu juga dapat menghambat roda pemerintahan. Karena seharusnya jika kantor Desa ini cepat selesai maka desa Soren yang baru dimekarkan bisa dengan segera mengejar ketertinggalan dari desa lain khususnya desa induk.

“Kita minta pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Inhil arif dalam menyikapi persoalan ini. Bagaimana dengan masyarakat kita yang ingin berurusan untuk berbagai keperluan pelayanan dari desa, kalau kantornya saja tidak ada,”jelasnya.

Dia mensinyalir, masalah tersebut erat akitannya dengan proses pesta demokrasi pemilihan kepada desa setempat beberapa waktu lalu. Seharunya menurut Saini, kalau sudah seperti ini segala kepentingan pribadi harus dikesampingkan dan harus berbuat demi kepentingan seluruh masyarakat Desa Soren.

Sebelumnya beberapa kelompok memprotes lokasi pembangunan kantor Desa Soren yang saat ini dikatakan berada diluar wilayah desa bersangkutan. Namun hal itu dibantah Saini. menurut dia, keputusan itu sudah menjadi keputusan bersama.

“Kita punya petanya. Anggota dewan juga sudah pernah turun melihat langsung, mereka bilang tidak ada yang menyalahi aturan. Kenapa baru-baru saja masaalah ini timbul. Sebelumnya kita juga sudah pernah melakukan pencairan dana tahap pertama, toh tidak ada masalah,”tukasnya bertanya.

Sebelumnya, menurut  Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan SDA Sarana dan Prasarana dan Teknologi Tepat Guna BPMPD Inhil, Suhardiman, menyatakan bahwa dana pembangunan kantor Desa Soren harus  dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda). Karena pembangunannya melanggar ketentuan yang berlaku.

Apalagi ditambahkannya, proses pembangunanya banyak mendapat penentangan dari masyarakat setempat. Dengan demikian BPMPD terpakasa harus mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah daerah. (dro/*1)