TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Bagi masyarakat yang sudah merekam e-KTP, namun indentias tersebut belum diterima, maka bisa menggunakan surat keterangan dari Camat setempat. Surat itu sah dalam penggunaan administrasi surat menyurat kependudukan.
“Didalam surat itu akan dibunyikan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian perekaman data e-KTP. Artinya melalui surat tersebut dengan didampingi KTP lama, pemberlakuanya sama seperti e-KTP,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Dianto Mampanini, sambil mengatakan bahwa pemberlakukan ini tidak hanya di Kabupaten Inhil tapi juga berlaku sama diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senin (11/3).
Untuk pemberlakuan surat keterangan sementara, Disdukcapil juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada instansi seperti perbankan, perpajakan dan instansi-instansi yang memerlukan KTP untuk persyaratan administrasinya. Ia berharap tidak ada lagi yang menolak untuk memberlakukan surat keterangan ini sebagai pengganti sementara e KTP.
“Kan banyak saat ini warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun identitas itu belum selesai dicetak di Jakarta. Nah, sebagai pengantinya warga itu bisa menggunakan surat yang kita maksud,”pungkasnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
TP PKK Inhil Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada Puncak HKG PKK ke-54
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer