TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada pemenang tender penggelolaan parker agar dapat bekerja mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
“Himbauan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi semua pihak,”kata Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Pahrolrozy yang didampingi Sekretarinya TM Sayifullah, Selasa (26/6).
Menurut Fahrolrozi, himbauan lebih menitik beratkan kepada aturan dan ketentuan sebagai mana yang sudah terdapat di dalam Perda tentang parkir. Sepetrti halnya pungutan biaya parkir hanya boleh dilakukan dibagian tepi jalan umum dan tidak untuk di bagian teras atau halaman ruko para pemiliknya.
“Selagi pengedara memarkir kendaraanya di pinggir jalan umum, boleh dimintai biaya parkirnya. Namun jika di halaman atau parkirnya di teras ruko, pengelola tidak memiliki hak untuk melakukan pengambilan biaya parkir,”jelasnya.
Sementara itu Sekretarsi Dinas Perhubungan TM Sayifullah, menambahkan pada intinya pemungutan biaya parkir sebaiknya lebih mengedepankan win-win solution. Artinya antara pengelola parkir dan masyarakat yang parkir sama-sama iklas dan tidak ada merasa keberatan.
“Saya rasa jika ke dua belah pihak ini sama-sama iklas tentu tidak ada yang perlu dikawatirkan lagi.,” ujarnya.(rls)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman