ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Pelaku berinisial DA (41) yang melakukan penganiayaan terhadap imam Masjid Baitul Ar’sy pada saat sedang melaksanakan Salat Subuh sudah berdamai oleh pihak korban.
Korban bernama Zuhri Ashari sebagai imam Masjid Baitul Ar’sy yang dianiaya oleh pelaku DA, telah memaafkan pelaku dan telah berdamai.
“Jadi tadi keluarga korban meminta maaf kepada saya, dan saya juga telah memaafkan pelaku. Tadi juga udah dibuat surat perdamaiannya,” ucap Zuhri, Jumat (7/5/2021).
Zuhri juga tidak menuntut pelaku ke hukum pidana maupun hukum perdata, namun Zuhri lebih memilih untuk memaafkan perbuatan pelaku.
“Saya tidak mau masalah ini jadi besar saja, lebih baik saya memaafkan perbuatan pelaku terhadap diri saya, apalagi pelaku juga mengalami gangguan kejiwaan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku penganiayaan imam Masjid Baitul Ar’sy berinisial DA (41) memiliki riwayat sakit jiwa, Jumat (7/5/2021).
Berdasarkan bukti dari keluarga pelaku di depan pihak kepolisian beserta korban imam Masjid Baitul Ar’sy, keluarga pelaku melihatkan beberapa bukti bahwa pelaku itu memiliki riwayat sakit jiwa.
Pelaku dan keluarganya dibawa ke Polsek Tampan, lalu keluarga pelaku memperlihatkan bukti-bukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa seperti kartu kuning, rekaman medis dan banyak bukti lain nya.
Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, ia juga masih menjalankan tes penyembuhan sakit jiwa selama satu bulan sekali.
Sumber cakaplah.com
BERITA TERHANGAT
Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Riau Kepri Ke Dumai, Kebersamaan dan Sinergi Demi Kemajuan
Jurnalis Kepri Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran
Tujuh Unit Rumah di Tembilahan Rata Dilalap Api