Bantuan Uang Muka Beli Rumah
Arbindonesia.com (JAKARTA) – Tahun ini Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) memberikan tambahan bantuan uang muka sebesar Rp 15 juta kepada PNS.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa sekaligus ketua harian Bapertarum PNS menjelaskan, bantuan itu diberikan untuk membantu PNS yang akan membeli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas Kredit Pembangunan dan Perbaikan Rumah Swadaya (KPRS).
’’Karena selama ini kendala PNS membeli rumah ada di uang muka,’’ kata Suharso di Jakarta kemarin (24/8).
Dia menjelaskan dana yang ada di Bapertarum harus dimaksimalkan untuk pembiayaan perumahan PNS dan itu memberikan potensi likuiditas yang tersedia sampai 2014 sebesar Rp 21 triliun.
Lebih jauh dijelaskan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Yasin Kara, PNS yang mengajukan tambahan bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun rumah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yakni membayar iuran Taperum PNS (Tabungan Perumahan PNS), PNS Golongan I, II,dan III, dan memiliki masa kerja minimal 5 tahun, serta belum pernah memanfaatkan layanan Taperum.
’’Rumahnya juga harus rumah pertama,’’ kata Yasin.
Menurut Yasin, syarat itu diberlakukan karena dana bersumber dari iuran Taperum PNS yang terkumpul dari seluruh PNS yang harus dikembalikan dengan tingkat suku bunga paling tinggi 6 persen. Layanan itu diatur dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2011.
Yasin menambahkan, tambahan bantuan uang muka itu dilakukan melalui perbankan yang telah bekerja sama dengan Bapertarum PNS. Yasin berharap, nantinya akan dilakukan kerja sama dengan bank-bank lain khususnya bank yang telah bekerja sama dengan Kemenpera untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (IndoPos/drc)


BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara