12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Pelanggaran THR

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Untuk menjamin hak pekerja dalam memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR yang secara efektif akan dibuka pada H-7.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Inhil, H Hafitsyah, diruang kerjanya kemarin. Menurut dia, Posko pengaduan pelanggran THR dipusatkan di kantor Disnakertran Inhil, jalan Keritang Tembilahan.

Posko tersebut secara khusus akan menerima pengaduan atas berbagai macam pelanggaran THR seperti tidak dibayarkannya THR, jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan hingga keterlambatan pembayaran THR. Sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, kelalaian pembayaran THR akan dianggap sebagai pelanggaran dan bisa ditindaklanjuti mulai dari tingkat mediasi hingga proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
“Sesuai kententuan, THR tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak bagi pekerjanya. Sehingga sudah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu Hafitsyah menghimbau kepada para perusahaan untuk tidak lalai dalam memberikan THR yang merupakan hak para pekerja. Dalam surat edaran, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk memberikan THR peringatan hari Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus dan atau lebih.
Namun untuk ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja atau buruh yang mana masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah,”tukas Hafitsayh.(Am)